jejak tulisan si kaki kecil

Rate Asuransi Mobil Penentu Besaran Premi, Cek di Sini!

Konten [Tampil]
Rate Asuransi Mobil Penentu Besaran Premi, Cek di Sini!

Hai, kawan si Kici!

Memiliki mobil tentu saja harus dilindungi dengan asuransi mobil. Sebab, asuransi mobil tak hanya membantu meringankan pengeluaran biaya akibat kerusakan skala ringan hingga berat, tapi juga memberikan jaminan perlindungan jika mengalami tindak pencurian.

Namun, sebelum memiliki asuransi mobil, tentu ada beberapa hal penting untuk diketahui. Salah satunya, rate asuransi mobil beserta premi dan polisnya yang wajib dipahami agar dapat lancar saat melakukan pembayaran.

Sama seperti ketika ingin mengecat ulang kendaraan kesayangan, tentu saja informasi mengenai besaran biaya cat mobil penting untuk kita ketahui.

Sebelum mengetahui rate asuransi mobil yang menjadi penentu besaran preminya, mari simak terlebih dahulu perbedaan jenis-jenis produk proteksi kendaraan yang umum dipilih masyarakat.

Jenis-Jenis Asuransi Mobil

Di Indonesia, ada dua jenis asuransi mobil yang umum diperjualbelikan dan menjadi penentu beragam manfaat yang akan diperoleh. Yaitu, asuransi mobil All Risk atau kerap disebut comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Sesuai namanya, All Risk atau comprehensive merupakan jenis asuransi yang akan menanggung atau membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, baik ringan maupun berat, bahkan hingga kehilangan.

Meski kendaraan hanya mengalami sedikit lecet, perusahaan asuransi akan membayarkan klaim yang dituju. Sesuai dengan proteksi yang diberikan, tarif asuransi mobil All Risk lebih mahal dari TLO.

Sementara itu, asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi yang hanya akan menanggung atau membayar klaim jika terjadi kerusakan dengan total minimal 75% kerusakan atau kehilangan.

Dengan begitu, ketika kendaraan hanya mengalami lecet atau terjadi kerusakan ringan, perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaim karena kerusakan tidak mencapai 75%. Karena cakupannya yang tak luas, maka premi asuransi satu ini lebih murah di bandingkan asuransi mobil All Risk.

Premi Asuransi Mobil di Indonesia

Setelah memahami jenis-jenis asuransi mobil yang umum dipasarkan dan dibeli nasabah, maka kita bisa mendapatkan gambaran mengenai nilai premi yang harus dibayarkan di setiap bulan atau tahunnya.

Untuk mengetahuinya, kita harus lebih dahulu memahami berapa rate asuransi mobil yang nominalnya berbeda-beda sesuai harga mobil yang diasuransikan dan wilayah tempat tinggal.

1. Rate Asuransi Mobil All Risk

Karena memberikan perlindungan menyeluruh, maka rate asuransi mobil All Risk lebih mahal dari asuransi TLO. Sebab, risiko yang diganti rugi oleh asuransi TLO jauh lebih sedikit di bandingkan All Risk.

Adapun ketentuan tarif asuransi All Risk nasional sesuai edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada di kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah masing-masing.

Kategori Harga Kendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%


Keterangan:
  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

2. Rate Asuransi TLO

Karena menjamin kerugian seperti kerusakan berskala besar dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen atau kerugian lain, rate asuransi TLO lebih murah di bandingkan asuransi comprehensive.

Adapun rate asuransi TLO berdasarkan surat edaran OJK biasanya kurang dari 1 persen dari harga mobil.

Kategori Harga Kendaraan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp 125 juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp 125 juta –Rp 200 juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp 200 juta –Rp 400 juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp 400 juta– Rp 800 juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 > Rp 800 juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%


Keterangan:
  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Cara Klaim Asuransi Kendaraan

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis asuransi mobil dan rate-nya yang menjadi patokan besaran premi yang harus dibayarkan, maka informasi penting lainnya untuk dipahami adalah cara klaim asuransi kendaraan.

Sekadar diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki cara yang sama untuk mengajukan klaim asuransi. Berikut ini adalah tahapan-tahapannya yang penting diketahui:
  1. Agar klaim asuransi bisa langsung diproses, maka kita bisa mengajukan klaim asuransi mobil secara online lewat situs resmi perusahaan asuransi atau melaporkan ke bagian customer service maksimal 72 jam setelah kejadian.
  2. Setelah mengajukan klaim, kita bisa menyiapkan dokumen terkait pelaporan mulai dari SIM, STNK asli, polis asuransi, KTP, BPKB asli, STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan, BAL LAPJU atau Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kemajuan, Surat Kaditserse, kunci kendaraan, dan lainnya
  3. Setelah pihak asuransi menerima pengajuan klaim, mereka akan langsung menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja pada bengkel rekanan untuk memperbaiki kerusakan kendaraan yang baru dialami.

Itulah informasi mengenai rate asuransi mobil yang menjadi penentu besaran premi yang harus dibayarkan di setiap bulan atau tahunnya, serta cara klaim asuransi kendaraan. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Zakia Widayanti
Seorang yang mengaku introver dan menjadikan tulisan sebagai jalan ninja agar tetap waras. Tulisan adalah caraku menyampaikan keresahan dan kegelisahan. Terkadang semakin banyak menulis bisa jadi tanda jika aku sedang galau atau sedih atau mungkin banyak deadline :)

Related Posts

Posting Komentar